Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2018

Cara Registrasi Kartu Smartfren Prabayar yang Susah

Smartfren Telecom mengajak pelanggannya, terutama pembeli kartu baru untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Ada beberapa cara yang disiapkan Smartfren untuk memberi layanan kepada pelanggan untuk melakukan registrasi. Regional Head North Central Java Smartfren, Litoco Gunawan mengatakan, ada empat cara yang bisa digunakan pengguna kartu Smartfren untuk melakukan registrasi. ”Cara pertama melalui SMS dengan format : IK#NomorKK# kirim ke 4444 Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#,” katanya dalam siaran pers yang diterima MuriaNewsCom, Jumat (4/5/2018). Cara registrasi kartu smartfren melalui online kedua yakni melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru, kemudian tekan*4444# dari menu dialer handphone. Ketiga khusus pelanggannya, dan keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan: mysf.id/reg. Ia juga menambahkan, jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi ada beb

Cara Aktifkan Kartu SIM Terblokir karena Belum Registrasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan sampai saat ini masyarakat masih bisa melakukan registrasi nomor ponsel melalui pesan singkat ke 4444. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dua hari lalu, tercatat sudah 305 juta. Hal itu mendekati jumlah nomor ponsel pra bayar yang tercatat dan digunakan mencapai 376 juta. Lalu, bagaimana kalau kamu hingga di hari akhir pada (28/02) masih juga belum melakukan registrasi? Berikut langkah yang bisa kamu tempuh: cara daftar kartu 3 online Pemerintah akan blokir secara bertahap kartu yang belum teregistrasi Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya computerbild.de Rudiantara mengatakan pemblokiran terhadap kartu pra bayar ponsel akan dilakukan secara bertahap. Pemblokiran baru dilakukan pemerintah sebatas melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS. "Masih bisa (registrasi). Siapa bilang registrasi gak bisa? Yang diblokir itu dilakukan secara bertahap misalnya pemblokiran dibatasi

Cara Cepat Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel

Meski masa tahap pemblokiran nomor yang belum registrasi kartu SIM prabayar sudah berlangsung, pelanggan masih bisa tetap mendaftarkan nomornya sebelum benar-benar diblokir pada awal Mei nanti. Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler (pelanggan baru dan lama) melakukan cara registrasi kartu telkomsel yang benar sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (nomor induk kependudukan/NIK) dan kartu keluarga (KK). Nah, khusus bagi kamu pengguna kartu Telkomsel, baik simPATI, kartu As atau kartu Loop yang sudah diblokir dan masih bingung bagaimana cara registrasi kartu SIM, berikut ini caranya. Pelanggan lama Registrasi ulang melalui layanan SMS ke nomor 4444 dengan mengetik pesan: ULANG NIK#Nomor KK#. Pelanggan baru Bagi kamu pelanggan baru, cukup kirim SMS ke nomor 4444 dengan cara mengetik pesan REGNIK#KK#. Registrasi via web Kamu juga dapat melakukan registrasi kartu SIM melalui web de

Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar?

Mulai 31 Oktober 2017 lalu Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang. Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot. Registrasi ini menggunakan cara registrasi kartu simpati yang terblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Seperti sudah banyak diberitakan. Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda. Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Baca: cara registrasi kartu simpati tanpa ktp ) Sedangkan untuk baru agak sedikit beda. Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit

Jangan Panik, Kamu Masih Bisa Registrasi Kartu SIM Usai Diblokir

Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar  resmi jatuh pada hari ini. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap kartu SIM yang belum didaftar akan diblokir dalam waktu 30 hari berikutnya. Namun kini Kemkominfo justru mengungkap pemblokiran tahap pertama akan berlaku mulai besok, Kamis (1/3/2018). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018). "Pemblokiran tahap pertama cara registrasi sim card yg benar dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing)," tuturnya. Kendati demikian, dalam masa pemblokiran ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM. Kepastian mengenai hal itu dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat mengisi seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekon