Skip to main content

Cara Aktivasi Sirekap Pilkada 2020 Update


Sirekap atau Sistem Rekapitulasi Elektronik adalah aplikasi penghitung hasil suara pilkada. Berikut cara login dan aktivasi sirekap pada Pilkada 2020.


Sirekap atau Sistem Rekapitulasi Elektronik merupakan aplikasi yang digunakan untuk menghitung hasil suara pilkada. Cara login dan aktivasi sirekap pada Pilkada serentak 2020 memiliki beberapa langkah yang bisa diikuti.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan tentang aturan penggunaan Sirekap yang pertama kalinya diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, serta sebagai alat bantu untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pihaknya dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11).

Berikut cara login dan aktivasi Sirekap pilkada 9 Desember 2020.


Cara Aktivasi e-Rekap Pilkada 2020

Sebelum melakukan aktivasi petugas harus mengunduh aplikasi Sirekap Pilkada 2020 dan Telegram pada gawai masing-masing. Melalui kedua aplikasi Telegram, Anda dapat mengakses situs yang terintegrasi untuk melakukan aktivasi.

Berikut langkah untuk aktivasi e-rekap Pilkada 2020:
  • Unduh dan instal aplikasi Telegram
  • Lalu cari pada kolom pencarian 'SirekapPilkada2020bot'
  • Klik dan masuk pada kolom pesan tersebut
  • Ketik pada kolom chat dengan format register (spasi) kode TPS masing-masing (spasi) nomor TPS (spasi) Nomor Induk Kependudukan (spasi) Nomor telepon seluler (spasi) nama lengkap dengan huruf kapital dan kirim
  • Tunggu balasan dari kolom obrolan tersebut. Jika sudah ada balasan, dilanjut dengan mengetik 'activation' (spasi) NIK (spasi) nomor telepon seluler dan kirim
  • Jika sudah dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan yang berisi link aktivasi tersebut
  • Lalu masuk ke link aktivasi yang sudah diberikan, dan akan menuju pada halaman aktivasi
  • Tekan tombol aktivasi pada laman yang muncul
  • Masukkan password yang mudah diingat dengan kombinasi huruf dan angka, lalu dilanjut dengan menekan kolom Register
  • Klik kolom Setup Kode Akses, masukkan kode akses pada kolom tersebut
Ada beberapa ketentuan dalam proses pengisian password, salah satunya Anda diharuskan untuk mengisi kata sandi sesuai dengan nama TPS dan desa masing-masing.

Misalnya, Setiamanah TPS 15, maka disarankan untuk mengisinya dengan huruf kecil dan menjadi setiamanah15.

Login Sirekap Pilkada 2020

Untuk masuk e-rekap pilkada 2020, ada 5 tahap login pada aplikasi Sirekap Pilkada 2020 yang bisa dilakukan.
  • Pastikan telah mengunduh aplikasi Sirekap Pilkada terbaru dan Telegram pada gawai Anda
  • Masukkan nomor telepon dan juga password yang sudah dibuat lalu tekan login
  • Tunggu hingga ke tampilan selanjutnya
  • Lalu masukkan kode akses dan konfirmasi kode akses
  • Tekan simpan, lalu tunggu hingga tampilan aplikasi berubah ke menu utama setelah melakukan login.
Usai mengetahui cara login dan aktivasi Sirekap pilkada, disarankan untuk menggunakan aplikasi Sirekap terbaru yang diluncurkan oleh KPU melalui Playstore. (artikel CNNINDONESIA.com)

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Software DJI FlightHub 2 untuk Pemetaan Drone

Drone merupakan perangkat yang bisa diandalkan untuk mengumpulkan data-data mengenai topografi alam dan sebagainya. Untuk mendukung pengumpulan data dengan mudah, khususnya data mengenai pemetaan Anda bisa menggunakan software DJI Flight Hub 2. Seperti apa software ini dan apa saja fitur canggihnya? Simak ulasannya di artikel ini. Pembaharuan Fitur di DJI FlightHub 2 Sebagaimana dilansir dari Heliguy.com, pihak DJI mengatakan jika software FlightHub 2 ini memiliki pembaharuan di platform manajemen pemrograman drone DJI yang lebih lengkap. Pada FlightHub generasi pertama, pemrograman hanya untuk menangkap objek data, mengatur drone, dan jalur terbang. Sementara, pada FlightHub 2 tidaklah jauh berbeda. Hanya saja, tools yang disematkan dapat memantau penggunaan drone, dan sinkronisasi dengan komputasi awan (cloud) secara realtime. Tak hanya dapat digunakan pada drone seri Enterprise saja seperti DJI M30 Series dan M300 RTK, software ini pun terhubung dengan DJI Dock. Fitur Utama dalam DJ...

Cara Cek Resi Pos

PT Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang pengiriman. Kita bisa mengirimkan barang, uang, dan lain sebagainya lewat kantor Pos. Sama halnya dengan jasa pengiriman yang lainnya, kita juga bisa melakukan pengecekan resi barang yang kita kirimkan lewat Pos. Hal ini wajib kita ketahui akan kita bisa memantau pergerakan pengiriman barang tersebut sudah sampai mana. Kita wajib tahu terlebih dahulu nomor resi barang yang kita kirimkan tersebut. Banyak cara cek resi pos kali ini, tapi sebelum membahas hal tersebut kita harus tahu terlebih dahulu apa itu resi? Lihat artikel lengkap tentang  Cara Cek Resi Pos

Jangan Panik, Kamu Masih Bisa Registrasi Kartu SIM Usai Diblokir

Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar  resmi jatuh pada hari ini. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap kartu SIM yang belum didaftar akan diblokir dalam waktu 30 hari berikutnya. Namun kini Kemkominfo justru mengungkap pemblokiran tahap pertama akan berlaku mulai besok, Kamis (1/3/2018). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018). "Pemblokiran tahap pertama cara registrasi sim card yg benar dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing)," tuturnya. Kendati demikian, dalam masa pemblokiran ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM. Kepastian mengenai hal itu dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat mengisi seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekon...