Skip to main content

Syarat Untuk Istri yang Ingin Buat NPWP


Wajib Pajak wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri apabila memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).

2. Fotokopi NPWP suami

3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya

Berdasarkan persyaratan pada nomor 2 di atas istri Saudara tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena Saudara selaku suami belum memiliki NPWP.

Saudara wajib memiliki NPWP apabila penghasilan neto Saudara melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi,

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang

kawin,

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang

penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sepanjang Saudara belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP maka Saudara tidak berkewajiban memiliki NPWP.

Jika Saudara masih tetap ingin memiliki NPWP, maka Saudara dapat membaca Cara Membuat Npwp Bagi Yang Belum Bekerja mendaftarkan diri ke KPP di mana Saudara bertempat tinggal dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan melampirkan fotokopi KTP, dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Istri Saudara tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri melainkan dapat menggunakan NPWP Saudara selaku suami. Istri Saudara dapat mencetak NPWP Saudara dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

1. Dokumen yang menunjukkan https://www.termudah.com/2018/12/membuat-npwp-bagi-yang-belum-bekerja.html identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).

2. Fotokopi NPWP suami

3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya

4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Software DJI FlightHub 2 untuk Pemetaan Drone

Drone merupakan perangkat yang bisa diandalkan untuk mengumpulkan data-data mengenai topografi alam dan sebagainya. Untuk mendukung pengumpulan data dengan mudah, khususnya data mengenai pemetaan Anda bisa menggunakan software DJI Flight Hub 2. Seperti apa software ini dan apa saja fitur canggihnya? Simak ulasannya di artikel ini. Pembaharuan Fitur di DJI FlightHub 2 Sebagaimana dilansir dari Heliguy.com, pihak DJI mengatakan jika software FlightHub 2 ini memiliki pembaharuan di platform manajemen pemrograman drone DJI yang lebih lengkap. Pada FlightHub generasi pertama, pemrograman hanya untuk menangkap objek data, mengatur drone, dan jalur terbang. Sementara, pada FlightHub 2 tidaklah jauh berbeda. Hanya saja, tools yang disematkan dapat memantau penggunaan drone, dan sinkronisasi dengan komputasi awan (cloud) secara realtime. Tak hanya dapat digunakan pada drone seri Enterprise saja seperti DJI M30 Series dan M300 RTK, software ini pun terhubung dengan DJI Dock. Fitur Utama dalam DJ...

Cara Cek Resi Pos

PT Pos Indonesia adalah perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang pengiriman. Kita bisa mengirimkan barang, uang, dan lain sebagainya lewat kantor Pos. Sama halnya dengan jasa pengiriman yang lainnya, kita juga bisa melakukan pengecekan resi barang yang kita kirimkan lewat Pos. Hal ini wajib kita ketahui akan kita bisa memantau pergerakan pengiriman barang tersebut sudah sampai mana. Kita wajib tahu terlebih dahulu nomor resi barang yang kita kirimkan tersebut. Banyak cara cek resi pos kali ini, tapi sebelum membahas hal tersebut kita harus tahu terlebih dahulu apa itu resi? Lihat artikel lengkap tentang  Cara Cek Resi Pos

Jangan Panik, Kamu Masih Bisa Registrasi Kartu SIM Usai Diblokir

Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar  resmi jatuh pada hari ini. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap kartu SIM yang belum didaftar akan diblokir dalam waktu 30 hari berikutnya. Namun kini Kemkominfo justru mengungkap pemblokiran tahap pertama akan berlaku mulai besok, Kamis (1/3/2018). Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (28/2/2018). "Pemblokiran tahap pertama cara registrasi sim card yg benar dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing)," tuturnya. Kendati demikian, dalam masa pemblokiran ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM. Kepastian mengenai hal itu dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat mengisi seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekon...